Donggala, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada 10 Mei 2025 lalu di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Apri (22) diperagakan kembali aksinya melakukan tindak pidana p3mbunuh4n, p3ngan14y4an berat, serta p3m3rk0s4an terhadap dua korban.
Korban p3mbunuh4n adalah Hi. Kumras bin Andi Nuhu, sementara korban p3m3rk0s4an sekaligus p3ngan14y4an berat adalah istrinya, Hj. Ratna binti Abdullah.
Anak korban, Abdul Muluk bin Hi. Kumras, yang menetap di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, turut hadir dalam rekonstruksi
Ia tiba di Palu pada 1 Oktober malam dengan menempuh perjalanan darat menggunakan sepeda motor demi menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi di Mapolres Donggala.
Dalam keterangannya kepada media Perjuangan Rakyat Donggala, Abdul Muluk mengaku terpukul dan emosi melihat adegan rekonstruksi tersebut.
Meski begitu, ia memberikan apresiasi kepada pihak Polres Donggala atas pelaksanaan rekonstruksi yang digelar pada 2 Oktober 2025.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.sumber sisi Sulteng.*
Yudha