BPD Tapak Kuda Desak Kades Segera Tindaklanjuti Pembatalan SK Sekdes

Berita Polri55 Dilihat

Langkat, Sumut | inspirasipublik.id – Warga Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak Kepala Desa (Kades) Imran, S. Pd.I untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ulang perangkat desa sesuai struktur semula, Senin (15/9/2025).

Desakan ini muncul menyusul diterimanya Surat Rekomendasi Pembatalan SK Sekretaris Desa (Sekdes) dari Kepala Desa, sebagaimana dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan tata kelola pemerintahan desa sempat terganggu akibat pengangkatan Sekdes secara mendadak, diduga dilakukan tanpa mekanisme musyawarah dan melibatkan hubungan keluarga langsung antara Kepala Desa dan Sekdes baru diangkat.

“Suratnya sudah sama Kepala Desa Tapak Kuda,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa dokumen pembatalan telah disampaikan secara resmi.

BPD Tapak Kuda, Syaiful menilai bahwa keterlambatan dalam menindaklanjuti surat tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas administrasi di desa.

Mereka meminta agar Kepala Desa segera mengembalikan struktur jabatan perangkat desa ke posisi semula, sesuai dengan rekomendasi telah dikeluarkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Kami berharap Kepala Desa segera mengambil langkah tegas dan menerbitkan surat keputusan (SK) baru. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujar salah satu anggota BPD Tapak Kuda hadir di Kantor Camat Tanjung Pura.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Langkat, Selfian Ardi, telah menyatakan bahwa rekomendasi camat terkait pengangkatan Sekdes telah resmi dicabut.

Hal ini memperkuat dasar hukum bagi Kepala Desa untuk segera melakukan pembatalan dan penyesuaian struktur jabatan.

Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena Kepala Desa Imran, S.Pd.I alias Ucok
nomor perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, bersama terdakwa lainnya yaitu Alexander Halim alias Akuang, pemilik lahan yang diduga menjadi otak penguasaan ilegal kawasan hutan lindung.

Imran dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, meskipun tidak dikenakan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, saat ini tengah menjalani proses hukum berat setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan mangrove di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.

Dengan adanya desakan dari BPD dan dukungan masyarakat, diharapkan proses penataan ulang jabatan perangkat desa dapat segera dilakukan demi menjaga integritas dan efektivitas pelayanan publik di Desa Tapak Kuda.*

(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan