DPRK Pidie Gelar Rapat Paripurna: Perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Berita890 Dilihat

Pidie||inspirasipublik.id– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan sidang pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Pidie, Senin (23/6/2025).

Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra,S.H dan didampingi oleh Wakil Bupati Pidie,Alzaizi Umar juga Sekda Pidie Drs. Samsul Azhar,serta Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pidie Suhendra, S.H., Wakil Ketua MPU Pidie Drs Tgk Ilyas Abdullah, para SKPK di Lingkungan Kabupaten Pidie dan Para Camat.#Dalam sambutannya, Ketua DPRK Pidie menegaskan pentingnya pembaruan qanun ini dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Revisi Qanun Nomor 10 Tahun 2023 ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ketua DPRK.

Sementara itu, pihak eksekutif dalam pengantar nota keuangan menyampaikan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian tarif, perluasan objek pajak dan retribusi, serta penyederhanaan mekanisme pemungutan yang lebih transparan dan akuntabel.

Rapat ini merupakan tahap awal dari serangkaian pembahasan yang akan dilakukan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Pidie. Diharapkan, rancangan qanun tersebut dapat segera disahkan untuk diterapkan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRK Pidie dalam pembukaannya menegaskan bahwa perubahan qanun ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam hal pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Ini adalah langkah serius untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Poin-poin pembahasan meliputi,Penyesuaian tarif pajak retribusi daerah,Perluasan objek pajak,Transparansi dan efektivitas dalam pemungutan.

Pemerintah daerah menargetkan pembahasan ini selesai dalam waktu dekat agar qanun baru dapat segera diimplementasikan di tahun anggaran berjalan.

Tinggalkan Balasan