NV Laporkan Suaminya ke Polres BM atas Dugaan Kejahatan Pernikahan

Berita Polri165 Dilihat

Bener Meriah, Aceh | inspirasipublik.id – NV (33) kecewa suaminya FG seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menikah lagi.

Kepada awak media, NV melalui kuasa hukumnya Fahrudin SH mengaku telah melaporkan FG ke Polres Bener Meriah karena dianggap telah melakukan kejahatan perkawinan, Jum’at (14/06/2025).

Dimana FG telah melanggar pasal undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.

“Jadi pasal ini lah yang dilanggar oleh terlapor, ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya

Pernikahan itu kata Fahrudin, diduga berlangsung pada pada tanggal 2 Juni 2025 di Kabupaten Gayo Lues.

“Sejauh ini kita belum mengetahui apakah pernikahan itu siri atau tidak, yang jelas berdasarkan bukti yang kita terima jika pernikahan itu berlangsung cukup meriah yang resepsinya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni,” bebernya

Fahrudin menjelaskan Perbuatan FG tersebut selaku anggota DPRK Bener Meriah tentu tidak mencerminkan seorang pejabat, lantaran ia seakan tidak paham hukum.

“Kita ini negara hukum, harusnya FG itu paham hukum, dia itu masih terikat pernikahan dengan NV bahkan sampai saat ini FG belum mengajukan gugatan atau cerai talak terhadap istri pertamanya NV,” katanya

“Nah kalau alasannya poligami, maka sampai ini juga klein kami NV ini tidak memberikan izin pernikahan, bahkan tidak ada penetapan dari pengadilan tentang izin poligami terhadap FG, jadi terlapor ini murni melanggar pasal 279 KUHP,” tambahnya.

Terakhir Fahruddin berharap pihak kepolisan untuk segera menjalankan pemeriksaan secara cepat dan adil.

“Segala bukti telah kita persiapkan, kita berharap pihak kepolisan segera memproses kasus ini, agar jadi pelajaran buat yang lain,” tutupnya.*

Reporter : SiGe

Tinggalkan Balasan