Diduga Curi Kopi, 2 Terduga Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bener Metiah

Berita Polri176 Dilihat

Bener Meriah, Aceh | inspirasipublik.id – Diduga lakukan aksi tindak pidana pencurian buah kopi, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Pintu Rime Gayo berhasil amankan 2 (dua) terduga pelaku.

Hal tersebut berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian di wilayah Dusun Jalung, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (13/6/2025).

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan adalah berinisial M (21), Petani Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan RF (29), Wiraswasta, Ronga-ronga, Kecamatan Gajah Putih, diamankan setelah sebelumnya tertangkap oleh warga saat mencoba melarikan diri usai mencuri kopi milik warga. Sementara satu pelaku lain diduga berinisial F alias Gonggong masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Bener Meriah, melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kebun milik korban, Sarnoto (50), warga asal Pekanbaru yang berkebun di Kampung Blang Rakal.

“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu saksi melihat cahaya senter di kebun milik pelapor. Karena curiga, saksi bersama rekan-rekannya langsung melakukan pemantauan di sekitar kebun,” ungkap Ipda Eriadi.

Sambungnya, “Hingga akhirnya pada pukul 22.30 WIB, dua orang terlihat memikul karung berisi kopi keluar dari kebun dan sempat dikejar warga namun melarikan diri,” jelas Kasi Humas tersebut.

Tak lama berselang, dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motor dan berhasil diamankan warga. Setelah diinterogasi, salah satu di antaranya RF diakui sebagai pelaku dilihat oleh saksi sebelumnya dan sementara M diamankan oleh warga pada hari Jum’at di rumahnya di Kampung Alur Cincin.

Kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan setelah dilakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu, pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah guna diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 cc dan 19 kaleng 8 bambu biji kopi gelondong. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Upaya penegakan hukum terus berlanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasi Humas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya, harapnya.*

Reporter : SiGe

Tinggalkan Balasan