Proses Eksekusi Lahan Di Tanjung Pura Kisrus, Belasan Rumah Digusur

Hukum & Kriminal122 Dilihat

Langkat-Sumut | Inspirasipublik.id — Proses eksekusi warga sekaligus pemilik rumah di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Jum’at (26/07/24) menolak hingga bentrok dengan petugas yang akan melakukan penggusuran belasan rumah.

Masalahnya belasan rumah itu, disebut-sebut dibangun di atas lahan milik orang lain.

Di mana sesuai keputusan pengadilan, tanah yang diduga dikuasai warga ini, sudah berkekuatan hukum tetap, jatuh kepada pemilik yang sebenarnya.

Namun warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun di atas tahan tersebut, sudah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Eksekusi atau penggusuran yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut, sempat viral di media sosial.

Terlihat dua unit alat berat beku atau exskavator sudah berada dilokasi.Tak hanya itu,pelaksanaan tersebut juga dihadiri petugas PN Stabat,serta puluhan personel gabungan dari polsek setempat dan Polres Langkat,ikut berada dilokasi untuk mengamankan selama berjalannya proses penggusuran berlangsung.

Warga yang rumahnya hendak digusur menolak penggusuran tersebut. Bahkan salah seorang warga perempuan menaiki alat berat atau ekskavator.

Namun tak surut membuat para oknum aparat tetap menjalankan tugasnya. Alhasil beberapa pemilik rumah yang tak menahan kuasa hingga menangis, sempat jatuh pingsan.

Hal ini membuat suasana kian ricuh hingga terjadi bentrokan antara pemilik rumah dengan petugas yang hendak melakukan penggusuran.

Akhirnya penggusuran dibatalkan karena sudah tidak kondusif.

“Ada sekitar 16 rumah yang terbangun di sini. Cuma tanah ini ada pemiliknya, sekarang ahli waris lah,” ujar Hafni warga sekitar.

Lanjut Hafni, dulu dilokasi belasan rumah yang mau digusur ini, mulanya hutan belukar.

“Dulunya hutan, cuma dibersihkan sama warga sini, terus dibangun. Dan rumah yang sudah dibangun di sini, bukan batu semua. Tepas sama papan, orang gak mampu lah bisa dibilang,” ujar Hafni.

Tak hanya itu, Hafni menambahkan jika warga yang bertempat tinggal dilokasi itu sudah sejak 75 tahun yang lalu.

“Penggusuran ini setau saya bukan tiba-tiba dilakukan, Masalah ini udah lama. Cuma katanya PK belum putus,” ucap Hafni didepan wartawan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan jika kehadiran personel hanyak untuk mengamankan eksekusi lahan.

“Masalah eksekusi lahan, masyarakat dengan masyarakat,” Cetus Dedi.

Tinggalkan Balasan