PAJAN Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik

Berita268 Dilihat

Langsa | NGO – Peace And Justice for Action (PAJAN) menilai pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah daerah sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat. PAJAN menegaskan PLN wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Direktur Eksekutif PAJAN, Ibnu Sakdan Abubakar, menyatakan bahwa listrik adalah kebutuhan publik yang dijamin oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

“Pemadaman telah merugikan rumah tangga, usaha kecil, hingga mengganggu layanan kesehatan. PLN tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan gangguan teknis tanpa transparansi,” ujarnya, Senin (30/9).

PAJAN mendesak PLN untuk mengumumkan penyebab resmi setiap pemadaman, memberikan kompensasi nyata kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan nasional.

Menurut PAJAN, bila kerugian masyarakat terus diabaikan, gugatan hukum, termasuk class action, dapat menjadi opsi yang sah ditempuh warga.

Tinggalkan Balasan