Desa Pematang Cenggal Barat Gelar Musribang RKPDES 2025 Dan DURKP 2026

Daerah67 Dilihat

Langkat, Sumut | inspirasipublik.id – Gelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran direncanakan.

Giat musyawarah pemerintahan dan unsur terkait dalam desa itu diselenggarakan oleh aparat Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 26 Agustus 2025.

Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 dihadiri oleh Pemerintah Desa Pematang Cengal Barat, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Tanjung Pura. 

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.

Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 akan dibawa ke forum lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbangdes merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026.

Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Harapan kades Pematang Cengal Barat, Drs. M. Kasem, “Semoga hasil kesepakatan dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) desa kami dapat dikabulkan,” cetusnya kepada awak media ini setelah usai acara.*

(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan