Langkat, Sumut | inspirasipublik.id – Terpantau media dan berhasil himpun informasi dari masyarakat dalam wilayah setempat, diduga Camat Tanjungpura, Reza Aditya diduga jarang masuk kerja alias ngantor pada hari kerja.
Akibat pimpinan disinyalir jarang ngantor sesuai aturan hari kerja, para staf kantor Camat Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan oleh masyarakat membutuhkan pelayanan publik, bahwa karyawan mulai pegawai hingga honorer sering masuk kerja sudah siang.
Menjadi pimpinan memang tugas paling berat, sosok seorang pejabat harus memiliki prinsip dan tanggung jawab ketika sebelum menduduki jabatan akan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan rakyat.
Ia (Camat Reza.red), sebagai orang nomor satu dikantor Camat Kecamatan Tanjungpura itu akan jadi panutan dan cermin kepada bawahannya saat dirinya menjalankan tugas dalam peran melayani warga masyarakat.
Disayangkan, diduga kinerja Reza Aditya, oknum menjabat sebagai Camat Tanjungpura Kabupaten Langkat menjadi omongan dan pertanyaan alias sorotan masyarakat banyak, disebabkan oknum ini terkesan berani melalaikan tugasnya alias jarang masuk kerja, hingga membuat bawahannya dari pegawai negeri sipil hingga honor berani korupsi waktu masuk kerja.
“Datang kerja paling cepat sekitar pukul 09:00Wib sampai dengan pukul 10:00 Wib, perihal ini sangat tidak terpuji,” cetus salah seorang warga di Kota Tanjungpura tanpa sebut namanya kepada media, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut keterangan Syamsuddin, salah satu warga Pekan Tanjungpura, sempat berulang kali mendatangi kantor camat dengan tujuan meminta tanda tangan surat keterangan pernyataan bantuan anak sekolah diminta oleh pihak bank, dengan pesyaratan membawa surat pernyataan Lurah dan Camat Tanjungpura namun terkesan camat tidak masuk kerja.
“Gimana kecamatan bisa maju kalau camatnya jarang masuk dan kinerjanya dalam melayani masyarakat tidak becus, saya sebagai warga Tanjungpura merasa kecewa atas layanan pegawai kantor camat Tanjungpura ini, minta tanda tangan aja sampai satu minggu baru selesai,” keluh Syamsuddin kepada awak media saat berada dikantor camat.
Ditempat terpisah, dilain hari, Nurdin, seorang warga memiliki keluhan terhadap kantor Camat Tanjungpura, permasalahan dalam pengurusan surat meyurat untuk persyaratan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) memerlukan tanda tangan Camat Kecamatan Tanjungpura.
“Saya sudah memasukkan berkas ini selama satu minggu, setiap saya datang ingin bertemu pak camat, penyampaian dari bawahanya beliau tidak ada ditempat. kalau dinilai pimpinan kecamatan sekarang ini jiwanya tidak merakyat dalam melayani warganya,” ungkap Nurdin.
Sambungnya, “Tidak seperti camat-camat sebelumnya selalu hadir ditengah masyarakatnya,” beber Nurdin kepada awak media ini saat duduk disalah satu warung berdekatan dengan kantor camat, Senin (11/8/2025) pagi.
Terpantau oleh pihak media, dampak dari camat jarang masuk kantor, akibatnya warga hendak mengurus surat menyurat jadi kesulitan. Tidak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat pun tidak berjalan dengan baik.
Amatan awak media ini langsung, setelah mendengar omongan masyarakat banyak terkait keluhan pelayanan dan Camat Tanjungpura diduga jarang datang atau masuk kerja, menurut informasi, hal itu dari bulan Juni – Juli 2025, tim media ini memantau dan memantau rutin kantor camat tersebut.
Dari hasil amatan tim media, diduga pimpinan kantor kecamatan Tanjungpura selama 2 (dua) bulan, masuk kerja hanya 2 (dua) kali dalam sebulan, hingga bawahannya berani masuk kerja datang lama pulang cepat.
Hasil kutipan keterangan didapat dari orang dalam kantor Camat Tanjungpura menyatakan, “Camat kami memang jarang masuk, kalau masuk pun dia sebentar masuk ruangan lalu pergi lagi,” cetus orang dalam enggan menyebut jati diri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan.
Adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum berhasil memperoleh keterangan atau penjelasan dari Camat Tanjungpura, Reza Aditya.
Namun media ini memberikan tuang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Reza Aditya guna keseimbangan informasi dikonsumsi publik.*
(Hermansyah)