4 Bulan DPO Penganiayaan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

TANJUNGBALAI || Inspirasipublik.id — Personel Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap tersangka SZ (52) diduga pelaku penganiayaan. Pasalnya warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itupun awalnya tak menyangka akan menjadi target penangkapan setelah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sekitar empat (4) bulan lamanya.

Kini SZ akhirnya dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Datuk Bandar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada Wartawan, Jumat (1/8/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Korbannya merupakan seorang pria warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. AL (41) dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan itu telah mengalami luka memar pada pelipis mata kiri luka dan berdarah,” katanya.

Sedangkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya peristiwa tindak pidana itu terjadi. Dikatakan Ipda Ruslan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Penganiayaannya dengan cara, tersangka SZ memeluk korban AL dari arah belakang. Kemudian menumbuk pelipis mata kiri korban hingga berdarah akibat mengalami luka pukulan dari tersangka itu sendiri,” terangnya.

Dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, korban bersamaan itu pula keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPK Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai.

“Tersangka SZ (52) ini kemudian berhasil ditangkap pada hari Rabu (30/7/25) sekitar pukul sekitar pukul 14.00 Wib. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (PU)

Tinggalkan Balasan