Anggaran Pengadaan Ambulans Tahun 2024 Milik Dinkes Aceh Tamiang Yang Rusak Telah di Perbaiki Dengan Garansi

Aceh tamiang174 Dilihat

Karang Baru || Inspirasipublik.id — Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas kesehatan pada tahun 2024 mendapat pengadaan barang dan yang bersumber dari anggaran tersebut, berdasarkan informasi yang didapat total Rp 7.004.116.000,00, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS). Total dana anggaran tersebut Rp 7.004.116.000,00 hanya terealisasi Rp 6.733.548.000,00,

Adapun kendaraan tersebut telah dibelanjakan sejumlah 9 unit yang terdiri dari 2 unit Pusling dan 7 Unit Ambulans, sisa anggaran belanja sebanyak Rp 270.468.000, telah dikembalikan ke negara yang merupakan SiLPA.

Namun, setelah kendaraan ambulans di terima oleh salah satu kepala pukesmas ada mengalami kebocoran telah di perbaiki dengan garansi jaminan dari pihak ketiga.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr Mustakim bersama salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Afrinalda pelaksanaan pengadaan barang di Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Proses pengadaan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan prosedur sistematis pengadaan barang jasa yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)”, ucapnya di ruang kerja, 21/5/2025.

Dikesempatan yang sama hal senada juga disampaikan, PPTK Dinkes Aceh Tamiang , Afrinalda, bahwa, anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan mobil Ambulan Pusling (Pukesmas Keliling) di puskesmas dengan rincian harga yang bervariasi.

“Adapun bentuk jenis mobil yang berbeda dari 9 unit yakni : 6 (enam) unit jenis Hilux dan 2 (dua) unit jenis Triton serta 1 (satu) unit Kijang Innova dan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia sangat bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan barang jasa berdasarkan Perpres yang berlaku, di LKPP dan belanja tersebut dilaksanakan dengan metode eporcesing ataupun e-katalog include dengan karoseri berupa mobil ambulans kendaraan roda empat.

“Di karenakan jumlah kendaraan yang dibeli itu ada 9 unit dari kesemuanya telah kita distribusikan ke kepala Puskesmas masing-masing,”papar PPTK Dinkes itu.

Menyikapi, terkait kendala yang terjadi yaitu, Afrinalda mengatakan kebocoran kabin mobil ambulans pada saat hujan, yang sudah diberikan itu sebenarnya sudah dibetulin di bulan Desember yang lalu tahun 2024, sebelum habis masa anggaran dan kondisi tersebut masih dalam tanggungan pihak perusahaan penyedia yang mengklaim dari garansi pemeliharaan.

“Kalau untuk sebutan kadaluarsa yang saya sampaikan kepada pihak media yang sudah ada di pemberitaan, maksud dan tujuannya, telah diselesaikan dan sudah tidak ditemukan lagi adanya masalah dalam mobil itu, dan sampai saat hari ini dinyatakan bahwa mobil itu sudah tidak bermasalah,”terangnya.

Akibat sudah konfirmasi dan yang disampaikan bertolak belakang, sambung Afrinalda dengan kondisi yang ada makanya, saya terucap berita kadaluarsa, dikarenakan kondisi hari ini mobil itu dalam kondisi optimal, dan bukan berarti untuk mencegah atau menghalang-halangi pihak pers dalam meliputi berita,”jelasnya.

Untuk 9 unit kendaraan, kata PPTK Dinkes, sudah diberikan ke masing-masing Kepala Puskesmas yang ada di kabupaten, kalau mobil ambulans yang bocor di sela kabin atau sela pintu itu yang baru melaporkan kendalanya itu cuma Puskesmas Sapta Jaya, jadi walaupun ada puskesmas lain yang seperti diberitakan di kecamatan sungai iyu memiliki kondisi yang sama, namun tidak diberitahukan ke dinas.

“Untuk mobil yang belum diperbaiki di pukesmas kecamatan Sungai Iyu itu, sebenarnya belum ada dari pihak pukesmas untuk memberitahukan atas kerusakan mobil tersebut, baik secara lisan maupun tertulis sampai saat ini belum ada juga konfirmasinya yang diterima, namun dinas akan telusuri kebenarannya dengan berkoordinasi kepada pihak puskesmas yang bersangkutan, jika rusak maka akan diperbaiki ” pungkas Afrinalda. (Red)

Tinggalkan Balasan