DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Petugas Polres Aceh Tamiang Dilokasi Persembunyian

Hukum & Kriminal117 Dilihat

Aceh Tamiang || Inspirasipublik.id — Pelaku kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum’at 2 Mei 2025.

Pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban sdr. Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 dan masuk daftar pencarian orang Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang semadam pada tanggal 8 april 2025.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan/di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban.” ucap Kasat reskrim

“Korban yang merasa perselisihan tersebut telat selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselisihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban. atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku,” jelas Kapolres.

Dilanjutkannya. Pelaku yang tidak terima atas kejadian tersebut membuat laporan di polres aceh tamiang. merespon laporan tersebut, pada tanggal 8 april 2025, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.

Petugas yang terus melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah pangkalan berandan Provinsi Sumatera utara, saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1 buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 orang saksi yang merupakan kernet / kondektur pelaku, dan dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.

“Tanggal 9 april, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, personel yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat, namun saat tiba dilokasi pelaku sudah tidak ada dan dari keterangan warga setempat pelaku memang ada terlihat dilokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan,” ucap Kapolres.

Dikesempatan ini, Kasat reskrim Iptu M.Rochli menambahkan, kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah kabupaten Subulussalam provinsi aceh. setelah mendalami informasi tersebut diketahui pelaku sudah melarikan diri dari kabupaten Subulussalam menuju kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera utara.

“Gabungan tim opsnal sat reskrim dan sat intelkam bergerak menuju kabupaten labuhan batu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya bertempat di jalan lintas sumatera tepatnya di tugu pasar aek nabara kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara.” terang IPTU M.Rochli

“saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang. untuk pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

(Effendi)

Tinggalkan Balasan