Terkesan Kebal Hukum, Cukong Merajalela Modali Tambang Emas Diduga Ilegal di Parimo, Benarkah?

Hukum & Kriminal122 Dilihat

Parigi Moutong, Sulteng || inspirasipublik.id – Cukong penambang emas diduga ilegal terkesan merajalela jalankan usaha terindikasi tabrak aturan negara tersebut leluasa beroperasi di Desa Tirta Nagaya Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kuat dugaan tidak ada penindakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut membuat para Cukong atau pemodal semakin berani dan seolah kebal hukum.

Padahal, sesuai Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2020, Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah.

“Kayaknya tidak takut ini pemodal, karena masih beroperasi diatas (tambang emas Tirta Nagaya) pakai excavator,” kata sumber resmi diperoleh media ini dari unsur setempat.

Warga yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan, pertambangan emas tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di Desa Tirta Nagaya tersebar di beberapa titik atau lokasi.

Diantaranya menurut Sumber, oleh warga setempat menyebutnya lokasi Mangifi, Duyung, Talenge, dan Madopo.  Setiap lokasi itu, masing-masing memiliki Cukong sebagai pengelola dengan memakai maksimal dua unit alat berat.

Ia menyebut, Cukong tersebut berasal berbagai daerah, beberapa diantaranya dari Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu Cukong pemilik alat excavaroe merupakan warga lokal yang berlatarbelakang pengusaha. 

“Di sana berbeda-beda bosnya. Setiap pengelola  bisa pakai dua alat berat. Jadi proses kerjanya  satu alat berat dipakai ba gale, yang satunya ba muat di talang,” jelasnya.*

Yudha

Tinggalkan Balasan