TANJUNGBALAI || Inspirasipublik.id — Personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran dilokasi peredaran gelap narkotika dan berhasil menangkap pemainnya.
Tersangka MP alias U (33) kelimpungan sesaat begitu dilihatnya yang datang dengannya bukan pembeli melainkan Polisi.
Dan malam itu apes baginya, bagaimana tidak diapun akhirnya ditangkap saat berdiri disamping warung dan hendak bertransaksi sabu – sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan, Kamis (9/10/25) membenarkan penangkapan terhadap pria warga Dusun III, Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu.
” TKP penangkapan tersangka MP alias U (33) ini tak jauh dari rumahnya dan hanya beda dusun yaitu di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka ini ditangkap, Jum’at, (3/10/25) sekitar pukul 19.20 Wib,” bebernya.
Dari tersangka ini, sambung Ipda Ruslan, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai malam itu mendapatkan barang bukti belasan bungkus plastik transparan berisikan sabu – sabu dan masing – masing seberat 0,56 gram, 2,71 gram dan 1,64 gram.
“Selain itu, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai juga menemukan uang tunai sebesar Rp 965.000,-, hasil penjualan sabu – sabu milik tersangka itu sendiri, ” katanya.
Awalnya saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka ini, kata Ipda Ruslan, sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti sabu – sabu tersebut.
“Begitu perbuatannya itu diketahui lantaran mendapatkan penerangan cahaya lampu dari rumah warga sekitar. Petugas pun langsung melakukan interogasi dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukanlah uang sebesar Rp 965.000,- dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka itu sendiri,” terang Ipda Ruslan.
Bersama itu pula, disebutkan Ipda Ruslan, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian membawanya dari TKP penangkapan setelah tersangka mengakui status kepemilikan seluruh barang bukti sabu – sabu itu adalah miliknya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. (PU)