Kasatreskrim Polres Nagan Raya Didampingi Kapolsek Kuala Berhasil Redam Demo Warga

Berita Polri68 Dilihat

Nagan Raya, Aceh | inspirasipublik.id – Polda Aceh, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, S.E., sigap dan responsif tangani aksi demo masyarakat Desa Blang Teungeh dan Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dampak dari indikasi perbuatan pengrusakan fasilitas umum.

Aksi puluhan masyarakat merasa tidak terima dengan perbuatan terkesan tidak terpuji dan melanggar hukum itu di Polsek Kuala, Desa Ujong Patihah, Nagan Raya Kamis, 02 Oktober 2025.

Informasi berhasil terhimpun, Kasatreskrim Polres Nagan Raya langsung turun ke Polsek Kuala guna memediasi indikasi perselisihan para warga tersebut dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan aturan berlaku.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui Kasatreskrim, Iptu Azhar, S.E., menyampaikan, perselisihan terjadi yakni pengrusakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan menjadikan sarana tempat berdo’a di komplek TPU tersebut termasuk dalam ketentuan Qanun Aceh tentang Peradilan Adat.

“Untuk itu, kita lebih mengarahkan ke Polsek Kuala karena masih dalam wilayah hukum nya untuk dilakukan proses penyelesaian dengan mengedepankan azas kekeluargaan musyawarah mufakat,” kata Iptu Azhar, S.E.

Sambung Kasatreskrim, itu alasannya kenapa tidak diterima pelaporan di Polres Nagan Raya, hal itu sebenarnya melalui proses pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu, selanjutnya pihak SPKT menelaah kemana arah prosesnya.

“Selama itu masih dapat kita selesaikan RJ diranah Polsek, tidak mesti harus melaporkan ke tingkat polres, perselisihan, sengketa, serta pertengkaran itu sudah lazim terjadi diakibatkan oleh pengaruh emosional, namanya juga kita manusia mana ada yang sempurna,” jelas Kasatreskrim Polres Nagan Raya.

Sambungnya, “Terpenting diantara kita harus saling memahami dan saling merenungi dampak dari peristiwa tersebut untuk lebih baik kedepannya tanpa membawa rasa dendam,” pesan Iptu Azhar, S.E.

“Alhamdulillah, sudah kita mediasi dan kita selesaikan bersama Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar, S.H. melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan kita berharap tidak ada lagi masalah kedepannya,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dalam wilayah hukum Polres Nagan Raya agar senantiasa menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), hindari potensi mengarah pada terjadinya gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas).

“Kami lebih mengutamakan tidak adanya proses pelanggaran hukum keranah pidana hingga seseorang harus dipenjara, kecuali memang sudah melakukan pidana berat harus diproses hukum sesuai ketentuan hukum berlaku serta merujuk pada Undang-undang (UU) Polri beserta turunannya,” ungkap Iptu Azhar, S.E.

Lanjutnya, “Harapan kami semoga di wilayah hukum Polres Nagan Raya angka kriminalitas dapat kita rekan dan terminimalisir dan mari kita lebih cenderung hidup dalam situasi aman, damai, dan tentram,” ajak Kasatreskrim Polres Nagan Raya mengakhiri.*

Reporter : Surya Pase