Yayasan Al-Uswah Pecat Karyawan Tampa Memberikan Peringatan

Daerah136 Dilihat

Langkat || Inspirasipublik.id — Kediaman Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Uswah yang berlokasi di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dugaan telah melakukan praktik eksploitasi pekerja, dengan cara memberhentikan sepihak karyawannya tampa ada memakai surat peringatan.

Kejadian ini dialami seorang petugas keamanan bernama Muhammad Husin, yang sempat di perlakuan tidak adil selama mengabdi terhitung lima tahun sebagai bekerja di tempat tersebut.

Hasil kutipan yang dirangkum awak media saat ditemui dikantor dinas Disnaker langkat bersama pengacaranya Hendriawan S.H,M.H, Jumat, (19/9/2025). Menurut penjelasan Muhammad Husin, jam kerjanya terus bertambah dari 8 jam menjadi 10 jam, hingga akhirnya mencapai 12 jam per hari. Namun, gaji yang diterimanya tetap sama hasilnya yakni tetap sebesar Rp1.800.000, tanpa ada penyesuaian tambahan atau kenaikan gaji, hal ini jelas telah melanggar ketentuan upah minimum yang berlaku.

Selain masalah jam kerja dan gaji, Muhammad Husin juga mengalami diskriminasi. ” Saya dipecat hanya sebab melanggar aturan yayasan telah meminjamkan handphone kepada anak santri, dan pada hal, ada juga tiga petugas keamanan lain yang melakukan hal yang serupa, tetapi hanya dirinya yang dikenai sanksinya. Pemecatan ini dilakukan tanpa ada memberikan uang pesangon atau kompensasi apapun,” paparnya.

Selama bekerja di Ponpes Al-Uswah, Muhammad Husin tidak mendapatkan fasilitas seperti BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan. Bonus lebaran pun hanya diberikan sesekali tanpa adanya kepastian.

Disamping itu, surat tugas jadi bukti pelanggaran. 

Dalam surat tugas pokok karyawan yang dikeluarkan oleh Ponpes Al-Uswah, tertulis bahwa petugas keamanan harus bekerja selama 12 jam per shift. Hal ini menjadi bukti bahwa pihak pesantren memang memberlakukan jam kerja yang melanggar aturan.bebernya kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes Al-Uswah belum memberikan tanggapan terkait dugaan eksploitasi pekerja ini. Kami akan terus berupaya menghubungi pihak pesantren untuk mendapatkan klarifikasi.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti telah melakukan pelanggaran.

Sahut Hendriawan S.H,M.H,kepada media ini,tujuan mendatangi kantor disnaker,untuk menanyakan laporan pengaduan permasalah kami.setelah mendengar jawaban dari salah satu anggota petugas disnaker,bahwa didinas ini tidak ada petugas yang dikirim ke po dok pesantren dan meminta kami untuk melanjutkankan mendatangi kantor dinas disnaker propinsi,disana tersedia petugasnya dan pasti siap akan melayani.

Langkah lanjut,tepat hari Senin 22 September 2025.setelah mencabut pengaduan dari dinas disnaker langkat,dan akan mendatangi kantor dinas Disnaker Propinsi.cetus Hendriawan akan terus memperjuangkan hak husin.

“Harapan Muhammad Husin agar kasusnya dapat menjadi perhatian keras pemerintah dan pihak terkait. dan Ia juga berharap agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya (Hermansyah)