Pemilihan Imum Mukim Bugeng Menuai Komplin Terkait Ijazah

Berita99 Dilihat

Aceh Timur Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.I/PP.00.7/940/2008  tanggal 29 Juli 2008 tentang Penertaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah dan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor Dt.I.III/HM.01/326/2016 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah. Pada pondok Pesatren yang bersangkutan mengenai legalisasi atas Ijazah sesuai dengan aslinya menjadi kewenangan lembaga Pesantren yang bersangkutan namun, pernyataan lulusan Pesantren dapat disetarakan dengan Pendidikan Formal maka menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan PMA diatas setiap warga yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat Publik dalam hal ini Imum Mukim harus memiliki Ijazah yang di setarakan oleh Kementerian Agama. Sabtu 19 Juli 2025.

Faisal Kasi Pemerintah Kecamatan Nurussalam menyakan, berkas atas nama calon Imam Mukim terpilih nomor urut 2 Tgk Baihaqi telah di Verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkasnya telah disampaikan ke kabupaten.

Muhammad calon Imum Mukim nomor Urut 1 saat di konfirmasi di kediamannya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) bahwa seharusnya yang bersangkutan harus memiliki Ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Agama, namun sejauh ini saya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memilikinya atau tidak saya tidak tau, yang pasti setiap warga yang ingin menjabat sebagai pejabat publik harus memiliki Ijazah yang disetarakan oleh kementerian, ungkap Pak Muhammad.