Pidie||inspirasipublik.id Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H yang diwakili Plt Asisten II Apriadi, S.Sos membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029, di Aula Bappeda, Kamis (19/06/2025).
Forum konsultasi tersebut menjadi titik awal dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Pidie lima tahun ke depan, dengan melibatkan berbagai elemen penting dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Pada kesempatan ini Plt Asisten II Apriadi menyampaikan Sambutan Bupati Pidie bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang menyusun pedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“Kami telah menetapkan visi lima tahun ke depan Pemerintah Kabupaten Pidie yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Pidie yang Islami, Adil, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” lanjutnya.
RPJP Daerah berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum daftar rencana program lima tahunan, maka proses penyusunan RPJM Daerah ini dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Pidie.
“Penyusunan RPJMD sangat diperlukan untuk memudahkan perencanaan daerah pada masa yang akan datang, sehingga proses pembangunan daerah Kabupaten Pidie kedepan lebih terarah dan sesuai dengan harapan kita bersama.” Tegasnya.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029 ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:1. Kepala menyuruh SKPK agar segera menyampaikan dan menyempurnakan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan RPJMD2. Seluruh SKPK agar dapat menjabarkan visi misi Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Sebaik-baiknya.3. Program-program yang direncanakan dalam RPJMD Kabupaten Pidie Kabupaten Pidie benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Pidie dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan.4. Rasionalisasi program secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat untuk benar-benar dilakukan.
“RPJMD harus selesai paling lambat 6 Bulan setelah Bupati/Wakil Bupati terpilih dilantik. Setelah dilakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Awal RPJMD, dokumen diajukan ke DPRK Pidie untuk memperoleh kesepakatan bersama. Sehingga Penyusunan RKPD Tahun 2026 akan mengacu pada Ranwal RPJMD 2025-2026.” jelas Andi Firdaus, S.H., CPM. Selaku Juribicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Pidie.
Lebih lanjut mewakili Bupati Pidie, Plt Asisten II berharap Adanya partisipasi Publik dalam mengawal dan memberikan masukan dalam proses penyusunan RPJMD agar fondasi pembangunan lima tahun kedepan dapat terukur dan terarah.
Kepala Bappeda Pidie H. Isnaini, S.T., M. Si menyampaikan bahwa RPJMD ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017.
turut Hadir Wakil DPRK Pidie T. Zulkarnain, S.P. Para Unsur SKPK di Kabupaten Pidie, Para Unsur Forkopimcam di Kabupaten Pidie.