Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SPBU di Kecamatan PRG Ditingkatkan

Daerah233 Dilihat

Bener Meriah, Aceh | inspirasipublik.id – Lanjutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pintu Rime Gayo (PRG) Kabupaten Bener Meriah oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah statusnya ditingkatkan ke Penyidikan.

Informasi terhimpun, dugaan kasus korupsi tersebut menggunakan anggaran negara dari dana desa (DD) diplot melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) 23 desa dalam Kecamatan Pintu Rime Gayo diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) kecamatan setempat.

Oplus_0

Bahkan dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akan menetapkan calon tersangka.

“Peningkatan status kasus SPBU Pintu Rime Gayo dari penyelidikan ke penyidikan sudah dua dilakukan sejak dua bulan lalu,” kata Kajari Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Afrian Nasution, Senin, 24 Maret 2025 kepada awak media.

Afrian mengatakan hingga saat ini memang belum ditetapkan tersangkanya, namun ada dua orang calon tersangka akan ditetapkan.

Menurutnya, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk pihak ketiga dalam proses pembangunan SPBU bersumber dari dana desa (DD) se-Kecamatan Pintu Rime Gayo (PRG).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Berdasarkan perkiraan, kerugian negara dalam kasus tersebut di taksir lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU milik Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma ) Pintu Rime Gayo telah melai dibangun sejak 2021 lalu.

SPBU tersebut dibangun dengan anggaran Rp 6,9 miliar dimana dana tersebut dikumpulkan dari anggaran 23 desa di Pintu Rime Gayo.

SPBU dibangun di wilayah Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo dibangun diatas tanah seluas 5.000 meter.*

Reporter: SiGe

Tinggalkan Balasan