Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Timur

Berita38 Dilihat

Aceh Timur – kompas86tv.com__, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Pelaku berinisial ZA (49) warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.Sabtu (01/03/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, namun tidak ingat lagi waktunya.

Orang tua korban merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (27/02/2025) siang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. “Kepada para orang tua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,,karena di wilayah hukum Kapolres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi, lanjut Kasat Reskrim menegaskan

Disamping itu, kepada orangtua harus sering memberikan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang kepada anak, selain itu juga dapat mengawasi pergaulan dengan teman-temannya diluar rumah. Tegarnya Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S. TrK., S. I. K.