Bener Meriah, Aceh || inspirasipublik.id – Lembaga Perkumpulan Pusat Bantuan Hukum dan Mediasi Aceh (P2BHMA) bantu masyarakat kurang mampu pendampingan hukum dan mediasi bagi warga sedang berurusan dan sengketa hukum.
Lembaga tersebut sudah aktif dan efektif lakukan kegiatan pendampingan hukum dan mediasi, salah satunya di Kabupaten Bener Meriah dengan lokasi kantor di Jalan Masjid Nomor 54 Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kepada media, Ketua P2BHMA, Railawati, S.H menyampaikan, lembaga ini sudah mulai beraktivitas pendampingan terhadap masyarakat di Kabupaten Bener Meriah sebagai pendamping hukum bagi masyarakat untuk kategori kurang mampu dalam pendampingan hukum jika mereka berurusan dengan hukum atau butuh proses mediasi.
“Kita menampung dan melayani pendampingan bagi masyarakat kurang mampu , dari aspek masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum,” kata Railawati, S.H, Selasa (04/02/25).
Ketua P2BHMA berharap dengan beroperasinya lembaga ini bagi masyarakat yang punya kendala dan tidak memiliki kemampuan dalam konsultasi hukum dan pendampingan hukum akan sangat terbantu untuk mewujudkan harapannya serta dapat berkonsultasi gratis ke pihak lembaga ini.*
Reporter : SiGe