Pengadaan Bunker dan Bibit Kakap Contoh Nyata Kesalahan Penerapan E-Katalog

Berita2821 Dilihat

Banda Aceh, Aceh || inspirasipublik.id-Pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah, Teuku Abdul Hannan, mengatakan pembangunan bunker nuklir untuk fasilitas onkologi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin adalah kesalahan penerapan e-katalog. Alih-alih ditender, pelaksana paket itu malah pilih lewat e-katalog.

“Pembangunan bunker nuklir itu seharusnya menggunakan tender terbuka,” kata Abdul Hannan, Senin, 3 Februari 2025.

Dengan nilai sekitar Rp 20 miliar, proyek ini seharusnya mematuhi ketentuan yang jelas tentang pengadaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kompleks, tidak cukup hanya dengan metode e-katalog atau e-purchasing. Karena sistem e-katalog tidak cocok diterapkan pada proyek konstruksi besar.

Pada proyek ini, kata Abdul Hannan, terjadi permasalah serius. PT Iswara Hadi Engineering, yang ditunjuk sebagai penyedia, ternyata diduga tidak berpengalaman mengerjakan proyek. Bahkan perusahaan itu tidak memiliki spesifikasi pekerjaan bunker di etalase katalog elektronik.

“Perusahaan ini tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan proyek tersebut, namun tetap dipilih sebagai penyedia. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi peluang besar untuk penyalahgunaan anggaran,” kata Abdul Hannan.#Hal ini diperburuk dengan pengadaan konsultan pengawas yang juga dilakukan lewat mekanisme yang sama. E-katalog sendiri, kata Abdul Hannan, tidak mengatur tentang pengadaan konsultan pengawas sama sekali.

Abdul Hannan mengatakan tidak ada regulasi jelas tentang tata cara memilih konsultan pengawas melalui e-katalog. Hal ini menjadikan proyek pengadaan bunker itu tidak diawasi secara profesional yang memicu risiko kerugian negara besar serta membuka peluang pelanggaran hukum dan korupsi.

E-katalog, yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengadaan, justru menjadi alat yang mempermudahkan panitia manipulasi dan menyalahgunakan wewenang. Tanpa pengawasan tepat, proyek pembangunan bunker yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat malah merugikan.

Contoh lain adalah pengadaan bibit budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur. Proyek di Badan Reintigrasi Aceh senilai Rp 15,7 miliar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2023 itu menyebabkan negara mengalami total lost.

Abdul Hannan mengatakan dari pengadaan ini, terlihat jelas ketidaksesuaian barang dalam e-katalog yang mengarah pada kegagalan proyek dan kerugian negara. Meskipun pengadaan menggunakan sistem e-katalog, barang yang terdaftar di katalog tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ini mengakibatkan proyek tersebut gagal.

Tinggalkan Balasan