Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri Belasan Tahun

Berita54 Dilihat

ACEH UTARA –  seorang ayah tiri di Aceh Utara ber-inisial MH (64) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri-nya hingga belasan tahun. Korban Ibu berani mengadu pada ibu kandungnya setelah berumur 18 tahun. Ibu Kandung korban yang merupakan Istri tersangka melaporkan ke Polisi pada (26/12/24). SatReskrim Aceh Utara telah mengamankan tersangka pada Kamis (23/01/25)  

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, telah menerima laporan pengaduan pada (26/12/24) dengan nomor laporan LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dan pada kamis 23 Januari 2025 pelaku telah di aman-kan

“Berdasarkan Laporan pengaduan nomor LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Tersangka pada 23 Januari 2025 langsung kami aman-kan,” Ungkap Novrizaldi

Lanjut AKP Novrizaldi, pelecehan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga berusia 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya diancam menggunakan pisau cutter hingga terluka di bagian belakang telinga. Korban juga mengungkapkan kejadian tersebut kepada abang kandungnya. Korban mengaku bahwa ia sering dilecehkan oleh ayah tiri-nya, mengingat mereka tinggal serumah bersama ibu kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini, berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa,” ujar Novrizaldi.

Novrizaldi mengimbau agar orang tua lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka, baik di rumah, sekolah, pengajian, maupun saat bermain di luar rumah.

“Sebagian besar pelaku kekerasan atau pelecehan seksual adalah orang terdekat korban. Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua sangatlah penting,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan