Diduga Jual BBM Subsidi Untuk Kapal Nelayan Diatas 30 GT, Begini Klarifikasi Para Pihak

Berita155 Dilihat

ACEH TIMUR – Diduga dua Sttasion Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kuala Idi Rayeuk menjual BBM jenis Solar subsidi ke Pengusaha Kapal Nelayan di atas 30 GT, sementara pihak terkait mengkalrifikasi bahwa pihak PPN Kuala Idi tidak bekerjasama dengan pihak manapun untuk melakukan pengadaan BBM Subsidi ke pengusahan Kapal Nelayan di atas 30 GT. Juga pihak pengelola SPBUN membatah keras melakukan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi ke pengusaha Kapal Nelayan di atas 30 GT. Selasa (21/01/25)

Dikutip dari suaraindonesia-news.com Diduga luput pengawasan Pertamina maupun dari pihak berwenang lainnya,  dua Station Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Pelabuhan  Kuala Idi diduga jual BBM subsidi jenis solar untuk puluhan pengusaha kapal ikan besar dia atas 30 GT.

Penyalahgunaan BBM subsidi nelayan di lakukan oleh kedua SPBUN tersebut telah berlangsung sejak lama. Bebasnya permainan BBM subsidi diduga lancarnya “Kordi” dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) daerah setempat.

Pengusaha Kapal Ikan, Husaini  akui puluhan pemilik kapal ikan besar di atas 30 GT di Pelabuhan  Kuala Idi selama ini turut menggunakan BBM subsidi.

“Kita terpaksa sebagian menggunakan solar subsidi, karena tingginya biaya operasional,  jadi  tidak mampu semua menggunakan solar industri,” kata Husaini didepan Kepala PPN Kuala Idi dan Syahbandar Kamis (16/01)

Saat Media INSPIRASIPUBLIK.id mengklarifikasi ke para pihak terkait dalam pemberitaan menjelaskan bahwa

Konfirmasi Ermansyah, S. St, Pi. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi  menjelaskan Dalam pelaksanaan perizinan pelayaran untuk kapal nelayan di atas 30 GT tetap melakukan pengawasan atas penggunaan minyak industri setelah ada bukti pembelian minyak industry baru di keluarkan izin pelayaran.

“ Pengawasan  penggunaan BBM Non Subsidi (Industri) terhadap para pengusaha kapal nelayan di atas 30 GT tidak di benarkan menggunakan BBM Subsidi, maka sebelum belayar para pengusaha kapal mengurus perizinan berlayar, sebelumnya di minta dulu transaksi pembelian BBM Industri, setelah pembuktian transaksi BBM Industri di serahkan bari izin pelayaran di keluarkan” Ungkap Ermansyah.

Pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk penggunaan minyak non subsidi ke para pengusaha kapal nelayan di atas 30 GT.

“Perlu kami klarifikasi bahwa kami dari pihak PPN Kuala Idi, tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun terkait penggunaan BBM Subsidi ke para pengusaha Kapal di atas 30 GT” Tegas Ermansyah.

Heryansyah,ST  salah satu Pemilik Stasiaon Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) menjelaskan bahwa penjualan minyak subsidi tetap pada harga HET dan atas dasar rekomendasi dari PPN setempat, diluar dari rekomendasi tersebut pihaknya tidak pernah melakukan penjualan BBM Subsidi kepihak manapun, persolan para pemegang rekomendasi menggunakan dan atau menjual ke pihak lain itu di luar ranahnya.

“Kami dari pihak pengelola SPBUN Kuala Idi menjual BBM Subsidi kepada pemegang Rekomendasi yang di keluarkan oleh pihak terkait sesuai dengan harga HET yaitu Rp 6.800,- /liter, persoalan ada penjualan BBM Subsidi di atas Harga HET dan yang melakukan pihak lain, itu di luar ranah kami, silahkan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. Ungkap Hery dalam Klarifikasinya.

Tim Redaksi