Pengadilan Tinggi Aceh Perberat Hukuman Terpidana Politik Uang di Bireuen

Berita105 Dilihat

BIREUEN – Pengadilan Tinggi Aceh perberat hukuman terpidana politik uang terhadap terdakwa S. Hukuman diperberat menjadi 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 15 hari kurungan.Senin (20/01/25)

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bireuen divonis terdakwa S dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan.

Hukuman tersebut memperberat vonis sebelumnya dengan hukuman percobaan satu tahun penjara oleh PN Bireuen. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, mengatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Bireuen sebelumnya, terdakwa S dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan.

“Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh pada 8 Januari 2025,” kata Wendy, Senin, 20 Januari 2025.

Pengadilan Tinggi Aceh melalui putusan nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap terdakwa S. Hukuman diperberat menjadi 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 15 hari kurungan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Bireuen.

“Dengan adanya putusan banding ini, Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa S ke Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Wendy