“Woow Ada Gerangan Apa Dibalik Pemda Aceh Timur,” PT.Wajar Corpora Seperti ada Peran Manipulasi Kontrak Terhadap Masyarakat

Berita349 Dilihat

Aceh Tamiang || Inspirasipublik.id — Konflik antara masyarakat dengan CV.Multi Karya Baru di duga ada peran manipulasi antara kontrak masyarakat dengan PT. Wajar Corpora. Atas perjanjian kontrak pengerjaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat Desa Wonosari, sehingga masyarakat pun tersinggung dan merasa marah dengan kehadiran kontrak baru dari pihak CV. Multi Karya Baru, dengan tanpa adanya pemberitahuan kepada Masyarakat yang sudah duluan kontrak.

Pihak masyarakat merasa disepelekan atas perjanjian kontrak pengerjaan lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diterima surat kontraknya, dan juga selama ini sudah dikerjakan oleh pihak kelompok masyarakat, sementara PT. Wajar Corpora milik Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Aceh Timur alias sudah bangkrut atau di terlantarkan selama puluhan tahun, jadi dengan adanya buat kesepakatan perjanjian kontrak pengolahan perkebunan tersebut dengan masyarakat.

Dan pengolahan pekerjaan ini mulai dari 2003 sampai 2024 sekarang ini, di kerjakan oleh masyarakat yang sudah dilakukan kontrak perkebunan kelapa sawit milik Pemda, selama kontrak yang sudah ditetapkan sampai 2030 karena masa akhir HGU PT.Wajar Corpora di tahun 2030.

“Dan dulu nya perkebunan tersebut sudah ditelantarkan hingga menjadi hutan, sehingga sampai binatang binatang buas pun ada seperti harimau di jumpai oleh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit,”(red) jelas dari salah satu korlap masyarakat dengan nama panggilan Edi, sewaktu pihak wartawan meminta keterangan, pada Sabtu, (14/12/2024) sore hari di lapangan. Sewaktu masyarakat berkumpul menunggu pihak kontrak baru dari CV.Multi Karya Baru, mau datang ke perkebunan untuk buat kesyukuran sekalian membawa alat berat Beko ke perkebunan.

Dari sisi lain ada salah satu karyawan PT. Wajar Corpora Assisten produksi zunaidi mengatakan, “sampai hari ini saya belum tahu terhadap status saya, yang pernah menjadi manajemen Asisten produksi di PT. Wajar Corpora atas pekerjaan saya belum tahu apakah sudah dipecat atau diberhentikan tapi yang jelas sampai saat ini juga saya belum ada terima surat atau kabar beritanya kalau saya sudah di pecat, dan sekarang ini pun dari pihak (PT) menganggap diri saya tidak pernah ada di mata mereka.

Dilanjutkannya, Sekarang PT.Wajar Corpora sudah dikelola oleh masyarakat dengan berkelompok sekitar lebih kurang dari 100 orang yang ikut mengerjakan lahan perkebunan kelapa sawit tapi harus dengan ketentuan yang sudah di sepakati. Karena PT.Wajar Corpora sekarang ini di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur. “Dan sekarang ini PT.Wajar Corpora sudah menjadi hutan karena tidak ada upaya gebrakan Pemda sebagaimana mau dilakukan untuk mengelola perkebunan, sementara sudah 4 tahun saya bekerja di PT tersebut tapi hasilnya tidak nampak hanya sekedar untuk biaya karyawan dan bayar hutang sama supplayer buah,” jelas zunaidi.

Ditambah zunaidi, Dari 2003 sampai 2024 ini timbul per kontrakan dari masyarakat karena adanya hutang piutang PT.Wajar Corpora ini terhadap pihak-pihak terkait yang salah satu nya pada supayer buah, berharap dengan adanya hutang sama supplayer buah dapat membantu untuk biaya perawatan perkebunan dan biaya lainnya.

Terjadinya kontrak antara masyarakat dan pihak PT, “Dengan adanya penggantian PJ. Bupati dan sistem manajemen yang baru, akibatnya timbul kontrakan baru dari CV. Multi Karya Baru sehingga manajemen lama tidak di hiraukan lagi oleh pihak Pemda manajemen baru, akhir nya ketentuan dengan kontrak lama yang sudah di kontrakan sama masyarakat tidak dihiraukan lagi alias pura pura tidak tahu dengan manajemen lama,”ucap zunaidi.

Di kesempatan yang lain seorang korlap dari aksi masyarakat dipanggil Edi mengatakan “saya sebagai perwakilan masyarakat di Desa Wonosari sekarang ini berdiri diatas PT.Wajar Corpora, kami berharap meminta hak kami mengenai kontrak yang sudah di buat atau pulang kan saja uang kami yang pada saat itu tertera pada perjanjian PT.Wajar Corpora di stempel terlepas siapapun yang terjadinya dengan kontrak tersebut. Tapi kami tidak pandang yang jelas kontrak kami ada di 150 hektar, jadi tolong sampaikan kepada Pemda dan DPRK Aceh Tamiang untuk tidak lanjuti, tapi tunjukkan kepada kami bahwa Sanya kalian bersama kami bermasyarakat karena kami masyarakat khususnya di Desa Wonosari seperti sedang dizolimi.

“Areal Tanaman Kelapa Sawit Kepada Saudara Yang Tersebut Diatas Untuk Dikelola Dan Dibersihkan Seperti Imasan, Tunasan,, Penyemprotan Selama Jangka Waktu Tujuh (7) tahun Dan Selama Jangka Waktu Terhitung Hingga 21 Agustus 2030 Maka Hasil Kebun Kelapa Sawit Diambil Hasilnya Oleh si pengontrak. Dan Tampa adanya musyawarah dengan masyarakat yang mengontrak, Pihak PT Wajar Corpora mengalihkan Kebun Kelapa Sawit tersebut Pada CV.Multi Karya baru,”… Mari kita ikuti langkah episode kedua.