Pelaku Pelemparan Rumah Wartawan Berhasil Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal120 Dilihat

Langkat-Sumut || Inspirasipublik.id — Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus pelaku yang melakukan pelemparan dan penyerangan rumah wartawan yang berada di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, pada Rabu (11/12/2024) pagi tadi mengatakan, Adapun identitas pelaku bernama Mukti Ali (43) alias Berang-berang, warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin.

“Mulanya pada, Minggu (8/12/2024) pelapor Muhammad Ramlan sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03:00WIB,” ucapnya.

Lanjut Zul, Muhammad Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 WIB ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura,” ujar Zul. 

Personel Polsek Tanjung Pura pun melakukan penyelidikan atas laporan nomor  LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024.

Hasilnya pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21:00WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan tersebut. 

Setelah mendengar informasi tersebut,atas perintah kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting memerintahkan langsung anggota untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk di warung.dengan cepat personel melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap Pelaku iapun mengakui segala perbuatannya,” ujar Zul. 

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan. Dan langsung melempar jendela rumah Ramlan dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan. 

“Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban.Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita vidio tentang maraknya barang haram narkoba di Sungai Rebat,” beber Zul. 

Atas kejadian tersebut, Muhammad Ramlan mengalami kerugian materil Rp 500 ribu. 

Sementara itu, pelaku Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut.