Dua Orang Tersangka MM dan AS Dibekuk Polisi Bakar Beko

Berita264 Dilihat

Aceh Tamiang || Inspirasipublik.id — Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk dua orang tersangka berinisial MM dan AS warga Desa Sulum, diduga melakukan pembakaran alat berat jenis excavator (Beko) merek Itachi warna oranye, jalan lintang di lokasi pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Dusun Sari Desa Sulum Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Muliadi, S.H, M.H, menjelaskan pengungkapan Kasus Pembakaran Beko pada siaran Konferensi pers, pada Rabu (13/11/2024) pagi tadi pukul 10.00.wib. mengatakan berdasarkan keterangan atau kronologis kejadiannya pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 18.10.Wib yang lalu di lokasi pekerjaan PSR yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, tersangka MM diduga telah melakukan pembakaran Beko bersama kawannya yang berinisial AS dengan cara memberikan satu botol Aqua yang berisikan minyak jenis pertalite yang telah disediakannya diambil dari tangki sepeda motor nya MM.

“Polsek Karang Baru bersama jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku yang diduga pembakaran satu unit alat berat Beko yang berada Kampung Sulum, pada Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 9.00 WIB, atas kerja samanya dengan saksi beranisial N yang telah membantu berhasil melakukan penyelidik oleh pihak Unit Reskrim Polsek Karang Baru, diperoleh Baket terkait pelaku dan keberadaan diduga pelaku atas nama MM telah berbuat kerusakan serta merugikan orang lain,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati, S.Tr.k dan Kasi Humas Iptu Ismail serta Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H, dalam menghadiri kegiatan Konferensi pers di Mapolres disertai anggota polres juga dua tersangka pelaku pembakaran Beko MM dan AS dihadiri awak pers.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan, LP.B / 87 / X/ 2024/ SPKT/ POLSEK KARANG BARU/ POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH, tanggal 16 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana pembakaran 1 unit ekskavator.

“Awalnya MM menunggu di bukit untuk memantau situasi dan AS turun ke tempat alat berat ekskavator yang sedang terparkir. Sesampainya di ekskavator AS langsung menyirami minyak jenis pertalite ke bagian tumpukan goni dan jerigen rusak langsung membakarnya dengan menggunakan mancis korek api, dan setelah terbakar api pun mulai membesar kemudian AS langsung meninggalkan alat berat Beko tersebut, dan menuju MM lalu pulang ke rumah masing-masing,” papar Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru, sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap, dan kepada petugas MM mengaku atas perbuatannya yang dilakukan bersama AS, selain itu juga petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor merek Honda Supra X tampa Nopol dan satu unit handphone Samsung warna hitam dan excavator warna oranye.

“Untuk modus nya, kata pelaku MM belakangan ini kesal dan sakit hati, dikarenakan pernah dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh pihak korban yang beranisial N tetapi tidak pernah menempati janji sehingga MM dan AS kesal kemudian membakar Beko tersebut, dan diduga pelaku MM dan AS atas perbuatannya akan dijerat hukuman UU Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.