Panwaslih Aceh Memantapkan Pilkada Serentak Tahun 2024 Gelar Sosialisasi Pengawasan di Aceh Tamiang

Politik883 Dilihat

Aceh Tamiang || Inspirasipublik.id — Panwaslih Aceh memantapkan Pilkada serentak tahun 2024 dalam pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia yang akan segera di laksanakan, dan butuh pemantapan dan kesiapan bagi penyelenggara pemilu.

Untuk pemantapan tersebut, Panwaslih Aceh Menggelar Sosialiasi pengawasan pemilihan Serentak di tingkat kabupaten dan kecamatan di kabupaten Aceh Tamiang pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur , Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang di adakan Di Aula Hotel grand Arya. Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 pukul 09.00 wib sampai selesai.

Sebagai Narasumber pada Sosialisasi tersebut :

  • Drs H.Muhammad AH,M.Kom.I (Koordinator Divisi Pencegahan , Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat) .
  • Muhammad Hendra Damanik , SH.MH ( Kasi PB3R Kejari Aceh Tamiang) .
  • B .Iqbal Ritonga ( Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tamiang ).
    Dengan peserta 60 orang dari seluruh kecamatan kabupaten Aceh Tamiang . Drs H.Muhammad AH,M.Kom.I mengatakan” sosialisasi Pengawasan Pilkada serentak 2024 ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan , terjalin Komunikasi dua Arah antara panwaslih dan masyarakat. ” imbuh nya.

Tambah nya lagi “Dengan Pemantapan Sosialisasi Tersebut tentu membawa Dampak perubahan pengawasan pilkada akan menjadi lebih baik dan tingkat proffesional pengawas dalam pesta demokrasi tahun 2024 semakin maksimal”.

Tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu yang kerap muncul dalam setiap tahapan pemilihan dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan pemahaman baru terkait isu yang di bahas.

Menurut Muhammad Abdul Hamid, selaku Anggota Panwaslu Aceh yang membidangi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Hubungan Masyarakat untuk sosialisasi, ini dilaksanakan secara internal bukan rakor.

Oleh karena itu, kita hanya menghadirkan tiga orang narasumber yakni dari pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang serta Panwaslih Aceh Tamiang dengan jumlah sebanyak 60 orang peserta.

Dijelaskannya bahwa, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang merupakan bagian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam Pilkada 2024.

Sementara itu, untuk materi yang disampaikan adalah perspektif pengawasan, dari pihak kepolisian ditinjau dari pengawasan perspektif pengamanan.

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri ditinjau dari perspektif hukum sementara dari panwaslu menyangkut tata cara perspektif pengawasan, sebutnya.

Disinggung atas ketidakhadiran dan tidak mengundang pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, “Sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang peserta dari Panwaslih tingkat kabupaten dan Panwaslih kecamatan, dan ini merupakan perintah undang-undang yang hanya menghadirkan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslih saja,” ungkap Muhammad. AH.