Aceh Tamiang | IP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Inspektorat setempat mengaku sudah menindaklanjuti seluruh hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang Aulia Azhari mengatakan, pihaknya telah menyurati para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Objek temuan tersebut.
“Untuk temuan LHP BPK sudah kita lakukan tidak lanjut dan sudah ada juga yang melakukan pengembalian. Kami juga pantau terus dengan menyurati yang menjadi objek temuan soal apakah upaya penyelesaiannya telah dijalankan atau belum,”ujar Aulia Rabu 29 Mei 2024 di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP BPK.
Sedangkan berdasarkan aturan BPK, katanya, ada waktu 60 hari kepada yang disebut dalam LHP tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun jika yang bersangkutan meminta keringan maka dapat diberi waktu hingga 12 bulan atau paling lambat 2 tahun.
“Sejak LHP diterbitkan maka ini menjadi ranah kita untuk menindaklanjutinya, dan sesuai aturan BPK ada 60 hari waktu untuk upaya penyelesaian dari yang disebutkan dalam LHP tersebut. Namun jika yang bersangkutan meminta dispensasi besaran penyelesaian dan waktu maka ada kelonggaran selama 12 bulan atau paling lama 2 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini OPD dan pihak-pihak yang menjadi subjek temuan tersebut masih bersikap kooperatif.
“Kita juga telah menyurati seluruh OPD dan pihak-pihak lain dimana subjek temuan tersebut untuk menagih kepada pegawai negeri atau pihak ketiga yang disebutkan dalam temuan tersebut,” katanya lagi.
“Jadi intinya temuan LHP BPK ini ranah nya Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Selama ini juga pihak-pihak terkait kooperatif dan punya itikad baik untuk melakukan pengembalian. Selain itu temuan BPK ini bisa dibilang juga sifatnya delik aduan yang ranah nya berada di Inspektorat,” pungkasnya.