Medan-Sumut | IP — Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor seorang laki-laki AS (58) warga di Jln.Pembangunan Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Tim Reskrim Patumbak kepada awak media yang bertugas pada Selasa (21/5 2024), sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku pencurian pemberatan sepeda motor atas nama milik korban AR, berada di Jl.Purwo Simpang Jl. Pahlawan.
Setelah informasi yang didapat oleh Tim Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, meluncur menuju ke TKP pada saat melihat AS, langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku setelah sama dengan hasil rekaman CCTV Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku AS, setelah diinterogasi dan diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui dengan perbuatannya, yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah senjata tajam (gunting).
Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku, dan Tim pun berhasil mengamankan Barang Bukti berupa gunting, celana dan sepatu di rumah korban, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan, pelaku AS, mengakui bahwa Baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian Team menuju Jln.Gaharu untuk mengambil Baju tersebut, akhirnya berhasil mengamankan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani Als Jon.
Lebih lanjut, untuk Sepeda Motor pelaku menjualnya melalui Puput dan Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team melakukan pencarian keberadaan puput namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan proses selanjutnya.
Diberitahukan sebelumnya terkait : KRONOLOGIS KEJADIAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban AR.
Dimana seorang laki laki meminta tolong kepada Korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban, dan setibanya di TKP pelaku langsung Turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura pura mengambil untuk membayar ongkosnya, namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala Korban dari belakang hingga terjatuh, Pelaku AS, langsung membawa sepeda motor korban.
Dan Sepeda motornya yang akan mau dibawa lari oleh pelaku AS,
sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah Pisau dari pinggangnya mengarahkannya pada korban AR, sambil berkata, “Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau”, kemudian korban langsung pergi karena ketakutan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban AR mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street.