Meranti | IP — Kepala Desa Pelantai Khairi Ilyas, SE. Menyampaikan kepada Media Inspirasi Publik dalam komfirmasinya, Minggu 03 Maret 2024, mengatakan, sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan disalah satu Media Online, tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) pelantai mandiri dalam pemberitaan tersebut, dirinya dan aparat desa pelantai disudutkan dan menggiring opini publik seolah olah dalam pengelolaan usaha ekonomi desa pelantai mandiri menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.
Dilanjutkan Khairi, sementara sudah jelas ada pengurusnya, dan mereka lah yang pengurus mengelolanya, tentu saya sebagai kepala desa melaksanakan tugas pokok saya sebagai kepala desa, kalau masalah pengelolaan dana usaha simpan pinjam tentu saya mempercayai mereka selaku pengurus UED-SP pelantai mandiri.
Dan kalau ada terjadi masalah tentu mereka yang harus mempertanggung jawabkan / mengklarifikasinya.
Tentu selama ini saya selaku kepala desa cuma menerima laporan dari pengurus UED-SP mandiri, karena saya menganggap mereka bekerja secara profesional, sesuai dengan bidang mereka masing-masing.
Tak pula saya menyangka dalam pengelolaan dana usaha ekonomi desa pelantai mandiri bermasalah dan sampai diproses penegak hukum dan menyeret nyeret nama saya selaku kepala desa, tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja agar masalah yang terjadi bisa terang benderang tampa ditutup tutupi.
“Kalau pun ada salah satu dari rekan Media menyangka dalam hal keterangan saya kepada aparat penegak hukum mengatakan lupa, itu bukan saya rekayasa, tapi memang benar saya lupa, karena ini masalah administrasi pada tahun 2013/2014 tentu saya tak ingat, karena selama ini saya percayakan pengelolaannya pada pengurus UED-SP pelantai mandiri,” jelasnya.
Menurut khairi Kades Pelantai, masalah dana UED-SP telah diproses oleh inspektorat dan juga tipikor kabupaten kepulauan Meranti, pada hemat saya ini cukup kita lalui proses demi prosesnya, tak perlu ada prasangka yang bukan-bukan,udah jelas prosedurnya, kalau terjadi ada kerugian negara udah pasti ada tindakan hukum, kita jalani aja prosesnya.tidak perlu kita banyak berandai andai dan mencari kambing hitam. Tutupnya.