Aceh Tamiang | IP — 300 orang lebih Warga Desa Bukit Rata tidak dapat hak pilihnya untuk mencoblos akibat keterlambatan hadir ke TPS, dan ini terjadi juga di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuaraan Muda kabupaten Aceh Tamiang, dengan waktu yang begitu minim diberikan oleh KPU, ini rasa membuat kecewa pada masyarakat karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar hari ini, pada Rabu 14 Februari 2024.
Mereka kecewa dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sebagai penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak bekerja secara maksimal.
“Kita kecewa sama sekali pada mereka (KIP) pasalnya kita tidak bisa memilih karena dibilang terlambat sementara juga ada dari mereka yang terlambat membuka TPS sampai pukul 09.00 wib,” kata Lina warga Dusun Melati.
Tempat Pemilihan Suara (TPS) tepatnya di Dusun Melati Desa Bukit Rata, dan begitu di Desa Purwodadi lainnya, dari total 24 TPS yang ada di Desa Bukit Rata disediakan oleh KIP, setidaknya 300 orang lebih yang tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi kali ini.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak Wartawan Media Inspirasi Publik melakukan konfirmasi salah satu dari Ketua KPPS Desa Bukit Rata. “Masyarakat terlambat datang ke TPS akibat hujan yang begitu deras, dan masalah kami di TPS atas kecewanya masyarakat setempat ada beberapa TPS yang buka terlambat sampai pukul 09.00wib. Itu ada kendala dari pengambilan Kotak TPS yang memakan waktu jarak tempuhnya, begitu juga kami tetap melayani para undangan TPS,” jelas ketua KPPS.
Di TPS 18 hampir terjadi pemukulan akibat perdebatan antara KPPS sama warga setempat, diakibatkan tidak menerima undangan yang terlambat oleh KPPS.
Sementara aturan jadwal pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di TPS yang seperti dijelaskan dalam buku Panduan KPPS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Pasal 4 PKPU tahun 2019, pungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara untuk Pemilih Khusus Tambahan, baru dapat melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Namun, pemilih dapat menunjukkan KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang sesuai alamat TPS.
KPPS hanya akan memberikan kesempatan mencoblos sampai pukul 13.00 waktu setempat apa bila mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, untuk mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
“Kami dari KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00 waktu setempat. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani oleh KPPS,” kata ketua KPPS.