KIP Aceh Gelar Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Insan Pers

Berita, Politik175 Dilihat

Aceh Tamiang | IP — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Insan Pers kegiatan ini berlangsung di Gedung WD Caffee Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Sabtu (23/12/2023) mulai pukul 20.00.wib.

Acara ini diikuti puluhan para wartawan serta dari Media cetak dan online. Dalam kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Hendra Dermawan menyampaikan, bahwa sosialisasi pemilu merupakan tugas bersama, baik pemerintah, stakeholder, maupun instansi terkait.

“Sosialisasi terkait pemilu adalah tugas kita bersama, baik dari Pemerintah, dan para stekholder juga instansi terkait maupun dari pihak media untuk menjaga integritas Bangsa sehingga tidak terpecah belah,” kata Hendra.

Ditambahkan Hendra menyebutkan, bahwa kita yakin untuk KIP Aceh Tamiang merupakan salah satu kabupaten yang terbaik dalam melaksanakan kerja sama dengan media dan insan pers.

Dalam kegiatan tersebut, Hendra juga menyampaikan unsur-unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu para pemilu, pelaksanaan pemilu, dan pasca pemilu. Ketiga unsur tersebut memiliki satu tujuan, yaitu mewujudkan pemilu yang demokrasi.

Akhir acara dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut, para insan pers juga diberi kesempatan untuk saling bertanya jawab terkait pelaksanaan pemilu 2024.

Pihak para wartawan menayakan untuk masyarakat yang ada penyakit sabilitas tuna netra dan hilang ingatan atau kurang kejiwaannya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) serta yang kurang sama sekali ingatannya.

Dilanjutkan Hendra mengatakan bahwa yang mengalami disabilitas tuna nentra seseorang atau Kondisi kesehatan mental yang terganggu diperbolehkan untuk mempunyai hak pilihnya, tapi kalau kesabilitas permanen setadium 4/ODGJ yang sudah kategori nya berat untuk kejiwaannya tidak berhak untuk mendapatkan hak pilihnya, kecuali harus ada surat izin pemeriksaan dari keterangan dokter di rumah sakit jiwa.

Dalam hal ini, nantinya pihak KIP pun akan melakukan klasifikasi gangguan mental yang dialami kategori berat, sedang, atau ringan, “Jadi kita klasifikasikan dulu kategori ringan, sedang, atau berat,’’ imbuhnya seraya menjelaskan bahwa sesuai regulasinya, pemilih dengan gangguan mental masih dalam tingkatan ringan dan saat pemilu kondisinya stabil, maka dia memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya, dan sebaliknya, jika kondisinya agresif atau tidak stabil maka tidak diperkenankankan untuk ikut nyoblos.

“Untuk kategori pemilih disabilitas sesuai aturan bisa mendapatkan pendampingan dari keluarga terdekat. Misalnya pemilih tuna netra bisa didampingi namun yang mendampingi tidak boleh mengarahkan untuk mencoblos calon tertentu,’’ tandasnya.

Pelaksanaan acara ini juga diikuti dari sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuharda bersama para Staf, Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan dan puluhan Wartawan, dan kesempatan ini juga sekretaris KIP Yuharda mengatakan, “untuk inilah mengadakan acara Sosialisasi tersebut kepada para wartawan di Media, awalnya untuk silaturahim tapi juga kita formalkan silaturahim ini dan akan kita sebar seluas luasnya, disebabkan itu kita dapat berkumpul bersama kawan – kawan dari pihak awak media disini,” Jelasnya.